September 04, 2021

Dokumen Pengajuan Certificate of Eligibility Jepang

Sebelum kita bebas berpetualang di Negeri Sakura, bagi yang sudah menikah dan pasangannya bekerja di Jepang, kita diwajibkan untuk mendaftar permit alias izin tinggal. Hal yang pertama yang diajukan adalah Certificate of Eligibility (CoE) dari Imigrasi Jepang. CoE tersebut harus diurus langsung oleh pasangan yang tinggal di Jepang. Dokumen persyaratannya yaitu:



1) Paspor asli pasangan di Jepang

2) Residence card pasangan di Jepang

3) Fotokopi KTP Jepang pasangan

4) Fotokopi juminhyo pasangan

5) Dokumen perusahaan pasangan di Jepang 

6) Noze, kaze (pembayaran pajak)

7) Pas photo pemohon, latar putih, ukuran 3x4 cm  

8) Fotokopi paspor pemohon

9) Buku nikah asli

10) Buku Nikah (diterjemahkan ke dalam Bahasa Jepang)

11) Fotokopi KK pemohon (diterjemahkan ke dalam Bahasa Jepang)

10) Fotokopi Akta kelahiran pemohon (diterjemahkan ke dalam Bahasa Jepang)

13) SKCK pemohon (diterjemahkan ke dalam Bahasa Jepang)


*Persyaratan yang dibutuhkan disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.

Setelah diajukan permohonan, biasanya CoE akan diterbitkan paling cepat 1 bulan dan paling lama 8 bulan atau bahkan bisa lebih. Setelah kita dapat CoE, kemudian kita baru bisa mengajukan visa dependent di Konsulat Jenderal di Indonesia (kantornya sesuai dengan wilayah kerja masing-masing)


Pengajuan Visa Dependent 

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

1) Paspor asli

2) Formulir permohonan visa ( download di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html )

3) Pasfoto warna diambil dalam 3 bulan terakhir, ukuran 4.5 cm x 4.5 cm, latar cerah, dilem di formulir visa

4) Fotokopi KTP​ pemohon visa

5) Fotokopi KK pemohon visa

6) Buku Nikah asli

7) Fotokopi Buku Nikah

8) COE asli

9) Fotokopi COE

10) Fotokopi KTP Jepang pasangan

11) Fotokopi juminhyo pasangan

12) Surat keterangan (dibuat oleh pihak di Jepang jika menggunakan COE yang sudah lewat 3 bulan dari tanggal terbit COE) ( download di https://www.moj.go.jp/isa/content/001343297.doc )

13) Surat kuasa (jika pengurusan/pengambilan visa diwakilkan) ( download di https://www.medan.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/b_000099.html )


Visa sudah ready dan selanjutnya siap untuk bertemu pasangan di Jepang! :) 
Share:

0 comments:

Post a Comment